TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) akan memanggil anggota majelis hakim yang memutus permohonan peninjauan kembali Sudjiono Timan
Berita Nasional - Yahoo! Indonesia News
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) akan memanggil anggota majelis hakim yang memutus permohonan peninjauan kembali Sudjiono Timan
MERDEKA.COM. Mahkamah Agung (MA) kembali mencoreng penegakan hukum di Tanah Air, karena sudah beberapa kali lembaga peradilan tertinggi itu membebaskan terpidana korupsi. Teranyar adalah MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Rp 369 miliar, Sudjiono Timan.Ketua Majelis Hakim PK, Suhadi mengatakan, permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Sudjiono Timan. Alasan dikabulkannya PK tersebut karena majelis hakim menilai ada kekeliruan dalam putusan MA sebelumnya terhadap Sudjiono Timan. ...
TRIBUNNEWS.COM - Menkokesra Agung Laksono yakin program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) akan berjalan sesuai waktunya.
TRIBUNNEWS.COM - dikeluarkannya SP3 atas kasus Awang Farouk tersebut dikarenakan penyidik kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan perkara
MERDEKA.COM. Kepala Rutan Salemba, Samsul Hidayat mengatakan keputusan izin keluar tahanan John Kei ada pada Mahkamah Agung. Untuk itu pihaknya tidak bisa memutuskan apakah John Kei bisa atau tidak melayat adik kandungnya, Tito Refra Kei."Saya luruskan, bahwa saat ini saudara John Kei adalah tahanan Mahkamah Agung (MA). Secara fisik Rutan Salemba bertanggungjawab, tapi secara yuridis ada di MA," kata Samsul kepada wartawan di gerbang Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (2/6) dini hari.Samsul menambahkan pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan izin John Kei keluar Rutan Salemba. ...