Kamis, 22 Agustus 2013

Ini daftar terpidana korupsi yang dibebaskan Mahkamah Agung

Ini daftar terpidana korupsi yang dibebaskan Mahkamah AgungMERDEKA.COM. Mahkamah Agung (MA) kembali mencoreng penegakan hukum di Tanah Air, karena sudah beberapa kali lembaga peradilan tertinggi itu membebaskan terpidana korupsi. Teranyar adalah MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Rp 369 miliar, Sudjiono Timan.Ketua Majelis Hakim PK, Suhadi mengatakan, permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Sudjiono Timan. Alasan dikabulkannya PK tersebut karena majelis hakim menilai ada kekeliruan dalam putusan MA sebelumnya terhadap Sudjiono Timan. ...



Berita Nasional - Yahoo! Indonesia News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar