TEMPO.CO , Jakarta:Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena kebijakan Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bekasi. Satuan Reserse menetapkan pimpinan jemaat HKBP Filadelfia, Pendeta Palti Panjaitan sebagai terdakwa.
Berita Nasional - Yahoo! Indonesia News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar