MERDEKA.COM. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Istingsih Rahayu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena memaksakan eksekusi atas sebuah lahan di Denpasar, Bali, oleh pemilik bernama Nyoman Hendris Prastya. Dalam laporan itu, Istiningsih dinilai telah sewenang-wenang melakukan eksekusi. "Eksekusi ini sangat dipaksakan, sebab tidak ada persesuaian antara obyek yang akan dieksekusi dengan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan, sehingga permohonan eksekusi harus dibatalkan," kata pengacara Nyoman Hendris Prastya, Daniar Trisasongko di Denpasar, Senin (19/8). ...
Berita Nasional - Yahoo! Indonesia News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar