Jakarta (ANTARA) - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar akan mengusulkan ke Ketua untuk mengeluarkan Peraturan MA (Perma) untuk mengoptimalkan pembayaran uang pengganti bagi terpidana korupsi. "Hasil kesepakatan dalam diskusi ini akan saya laporkan ke ketua (Hatta Ali). Itu tergantung bentuknya apakah Sema (Surat Edaran MA) atau Perma. Perma menyangkut lembaga lain, kalau Sema hanya internal MA," kata Artidjo, usai diskusi bertajuk "Memiliki Pemahaman yang Sama dan Meningkatkan Kualitas dalam Menentukan Uang Pengganti demi Pengembalian Uang Negara" di Jakarta, Selasa. ...
Berita Nasional - Yahoo! Indonesia News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar