TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan lembaganya hanya meloloskan 12 dari 23 calon hakim agung, untuk diserahkan ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal dengan kebutuhan mengisi 7 posisi hakim agung, KY harus mencari 21 calon, berdasarkan aturan bersama Mahkamah Agung-KY.
Berita Nasional - Yahoo! Indonesia News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar