Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan Elda Devianne Adiningrat, tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar, sampai sekarang belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. "Jadi saat ini menunggu dirinya sehat dahulu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat. ...
Berita Nasional - Yahoo! Indonesia News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar