Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan telah menghentikan penyidikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak."Benar kasus Gubernur Kaltim sudah dihentikan penyidikannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.Ia menjelaskan beberapa alasan penghentian penyidikan, di antaranya yaitu peran Awang Faroek, tidak disebut dalam putusan pengadilan terhadap dua terdakwa kasus tersebut. ...
Berita Nasional - Yahoo! Indonesia News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar