Jakarta (Antara) - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung 2006-2007. ...
Berita Nasional - Yahoo! Indonesia News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar